test

Hukrim

Jumat, 12 Mei 2023 17:34 WIB

Polri: WNI Terlibat Kasus Scamming TPPO di Filipina Jadi 242 Orang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus sindikat scamming dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Filipina bertambah menjadi 242 orang.

Sebelumnya, WNI yang terlibat dalam kasus tersebut sebanyak 239 orang. Ratusan orang tersebut di antaranya berstatus korban, saksi, dan juga tersangka.

"(WNI yang terlibat) kemarin 239, sekarang 242 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dihubungi, Jumat (13/5/2023).

Dalam kasus tersebut, jumlah tersangka dan saksi masih tetap seperti sebelumnya, yakni dua tersangka berinisial I atau A alias A dan R, serta 13 orang menjadi saksi.

Kendati demikian, kasus tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah mengingat pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman.

"Masih terus dilakukan pendalaman," tandas Nurul.

BERITA TERKAIT