test

Hukrim

Jumat, 12 Mei 2023 13:23 WIB

Curi Handphone Pekerja RPTRA, 2 Pemuda Tunakarya di Cideng Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dua pelaku pencurian HP yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Dua orang pemuda tunakarya berinisial MF (20) dan AA (19) diamankan polisi setelah melakukan pencurian handphone milik FR (36) di Cideng, Jakarta Pusat.

Korban yang merupakan pekerja di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mustika Cideng kehilangan handphone-nya pada hari Senin (8/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Handphone milik korban disimpan di setbox ruang RPTRA tersebut. Kemudian ketika korban akan mengambil handphone, ternyata handphone milik korban tidak ada atau hilang,” ujar Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Mugia menuturkan, korban setelah mengetahui handphone miliknya tidak ada, korban menanyakan kepada rekannya yang tidak mengetahui juga.

“Kemudian korban dan teman-teman korban mengecek kamera CCTV yang berada di RPTRA tersebut setelah di cek ternyata handphone milik korban diambil oleh kedua pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Mugia, korban dan rekannya kemudian berkeliling mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang dilihatnya.

“Akhirnya kedua pelaku dapat diamanakan di Taman Kota Baru, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT