test

News

Kamis, 4 Mei 2023 15:22 WIB

Ini Penjelasan Penyidik Kirim Tersangka Yudo ke Rumah Sakit Jiwa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Yudo Andreawan alias YA pria yang suka ngamuk di tempat umum. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Penyidik memutuskan mengirimkan tersangka Yudo Andreawan untuk menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol berdasarkan hasil observasi dan rekomendasi dokter.

Sehingga, Yudo tidak menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) atas status tersangka miliknya atas laporan kasus dugaan penganiayaan.

“Tidak (ditahan),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Yuliansyah menuturkan bahwa alasan tersangka Yudo tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan.

“Karena syarat penahanan adalah harus sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.

Kendati demikian, Yuliansyah tidak mengungkap jenis penyakit yang diderita oleh Yudo hingga akhirnya direkomendasikan untuk dirawat di RSJ lantaran dokter yang mengetahuinya.

“Untuk jenis penyakitnya dokter yang tau,” tandasnya.

BERITA TERKAIT