Minggu, 30 April 2023 16:16 WIB
Pemprov DKI Monitor Pendatang Baru Tanpa Operasi Yustisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta memonitor pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi.
Pemprov hanya memonitor dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pendataan tidak dengan operasi yustisi kependudukan, melainkan melalui pendataan NIK," tutur Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Mneurutnya, Disdukcapil hanya bekerja sama dengan pengurus RT/RW. Tujuannya, memudahkan proses ini, pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat.
“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga. Misalnya, ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan," jelasnya.
Adapun nantinya, pengurus RT/RW akan memantau langsung kehadiran pendatang.
Bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.
Untuk diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta memperkirakan pendatang baru di Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen setelah arus balik lebaran 2023.