test

News

Kamis, 13 April 2023 13:23 WIB

Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi, Ingatkan Muslim Wajib Puasa

Editor: Fitriawan Ginting

Terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Sidang kasus dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa kembali di gelar dengan agenda pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini membacakan sendiri isi pembelaannya yang diberi judul Industri Hukum dan Konspirasi.

Ia memulaimua dengan mengungkapkan rasa hormatnya kepada pihak Jaksa, penasihat hukumnya, sekaligus kepada pengunjung sidang yang hadir pada hari ini. Dan Teddy Minahasa juga memgucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi seluruh umat Islam. Kemudian dilanjut dengan membaca surat Al-Baqarah ayat 183.

"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati. Serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan," kata Teddy di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," lanjut Teddy.

Diketahui, padasidang sebelumnya, Teddy dituntut oleh Jaksa dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Ia dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

BERITA TERKAIT