Rabu, 5 April 2023 13:44 WIB
Tanggapi Soal Pemberhentian Endar Priantoro, Jokowi: Ada Mekanismenya
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Menurut dia, semua instutisi memiliki aturan-aturan sendiri terkait mutasi pegawainya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat meninjau Pasar Johar Baru Jakarta Pusat untuk mengecek harga bahan pokok dan menyerahkan bantuan tunai langsung (BTL) kepada para pedagang pasar.
"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja (aturan)," ujar Jokowi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Dengan mengikuti mekanisme yang berlaku tersebut, lanjut Jokowi, mutasi atau perpindahan pegawai institusi tersebut tidak akan membuat kegaduhan di ruang publik.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK merupakan keputusan seluruh pimpinan.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).