Senin, 3 April 2023 15:26 WIB
Bea Cukai Musnahkan 122,06 Ton Pakaian Hingga Tas Bekas Rp17,4 Miliar
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.
Barang-barang itu adalah barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018-2022 yang telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton,” terang Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
“Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar,” tambahnya.
Askolani melanjutkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) serta dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Adapun pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.
Sementara itu, pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.