test

News

Selasa, 28 Maret 2023 14:02 WIB

Besok, PN Jaksel Gelar Musyawarah Diversi dengan Terdakwa Pacar Mario Dandy

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Perempuan berinisial AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah diversi Terdakwa Anak AG dengan pihak keluarga korban David (17) terkait perkara penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Rencananya kegiatan tersebut akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu besok Rabu (29/3/2023) mulai pukul 10.00 WIB.

“Musyawarah diversi tanggal 29 Maret,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Upaya diversi yakni upaya pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tahapan upaya diversi merupakan tahapan yang harus dilakukan pelaksanaannya sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pendapat yang nantinya disampaikan dalam musyawarah diversi akan dicatat dalam berita acara dan meski ada penolakan, agenda terhadap AG akan berlanjut ke pokok perkara.

“Tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut, karena akan ada berita acaranya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT