test

News

Senin, 27 Maret 2023 15:23 WIB

Hari Ini, MRT Kembali Terapkan Aturan Kereta Khusus Pengguna Perempuan

Editor: Ferro Maulana

KA khusus wanita. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta atau yang dikenal ratangga khusus pengguna perempuan.

Adapun kereta khusus ini beroperasi saat jam sibuk pagi dan sore mulai hari ini Senin (27/3/2023).

"PT MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta khusus perempuan. Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 27 Maret 2023," terang Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi, di Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Aturan tersebut hanya berlaku pada jam sibuk yakni pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat," sambungnya.  

Sementara pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku.

Hal tersebut di setiap rangkaian kereta, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor 1 atau kereta paling depan.

Menurut Effendi, aturan kereta khusus perempuan bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna. 

“Aturan ini bagian dari upaya kami memberikan rasa aman dan nyaman lebih kepada perempuan pengguna jasa MRT Jakarta," pungkasnya.

BERITA TERKAIT