test

Fokus

Sabtu, 25 Maret 2023 17:37 WIB

Etika Penggunaan Sirine dan Strobo Dalam Pengawalan

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi sirine mobil polisi. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau jajarannya untuk memperhatikan etika penggunaan alat sirine atau strobo saat melakukan pengawalan di jalanan.

Alasannya, suara yang dikeluarkan dari sirine itu terlalu bising dan mengganggu ketenangan warga. Apalagi, jika dibunyikan dalam situasi jalanan macet.

“Jadi, penggunaan strobo tolong juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya. Suara itu juga menjadi masalah. Sirine yang terlalu melengking dan modelnya suara bising juga mengganggu,” terang Kapolri melansir akun Instagram @listyosigitprabowo.

Kapolri pun memberikan saran, jajarannya untuk mengganti suara sirine dengan nada yang nyaman didengar masyarakat. Bisa juga, mengganti suara sirine dengan menyalakan lampu dim pada kendaraan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/Dok Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/Dok Polri)

“Mungkin bisa diganti dengan suara yang lebih pas. Misalnya dim. Suara-suara yang membuat masyarakat bisa di satu sisi lain tidak terlalu mengusik. Hal-hal ini harus dilatih, karena ini bicara sense of crisis,” sambung Kapolri.

Kapolri pun meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar lebih selektif dalam memberikan pengawalan agar tidak mendapat protes dari masyarakat. Saat ini, banyak masyarakat yang protes terkait pengawalan kendaraan. 

Seperti, pengawalan konvoi motor gede (moge) yang masuk ke jalan tol. Sejumlah sopir truk mengeluhkan hal tersebut. Ada juga, video sepeda diberikan pengawalan oleh polisi dan mengambil jalur sebelah kanan.

“Jadi yang dikawal itu ketertiban rombongan. Bukan memberikan dia prioritas boleh melanggar,” jelas Sigit.

7 jenis kendaraan yang berhak prioritas dan pengawalan polisi. (PMJ News/Ilustrasi/Jeje)
7 jenis kendaraan yang berhak prioritas dan pengawalan polisi. (PMJ News/Ilustrasi/Jeje)

Di kesempatan yang sama, Kapolri kembali mengimbau, proses pengawalan harus mengikuti tata tertib lalu lintas.

Antara lain, walaupun memberikan pengawalan, mereka tetap berhenti ketika lampu lalu lintas menunjukan warna merah. Sebaliknya, lampu hijau mereka baru melanjutkan perjalanannya.

Kapolri khawatir, tindakan tersebut akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat.

“Kecuali pengawalan masyarakat seperti mobil ambulans dan pemadam kebakaran yang harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada di dalam mobil ambulans,” tandasnya.

Kritik Masyarakat

Hadi (50) yang merupakan pengemudi menilai lampu strobo kerap membuat pandangannya silau. Jadi membahayakan saat di jalan.

“Terganggu kalau malam lampu strobonya bikin mata silau bisa membahayakan kalau sedang mengendarai kendaraan," ucap Hadi.

Hadi juga mengeluhkan penggunaan sirine yang kerap dibunyikan dengan nada kencang. Hal tersebut terkadang menyebabkan pengendara maupun penumpang kaget.

"Sirine juga membuat kaget membahayakan. Takutnya kalau sopirnya ada yang punya sakit jantung bisa aja itu. Soalnya kan suka tiba-tiba dibunyikan di belakang atau di samping kendaraan kita disuruh kasih jalan," tuturnya.

Tak hanya itu, Hadi juga kesal melihat pengawalan yang berjalan secara ugal-ugalan.

 Patroli kepolisian dalam rangka memperkuat PPKM skala mikro. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Patroli kepolisian dalam rangka memperkuat PPKM skala mikro. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Terkadang pengawalan itu meminta jalan kepada pengendara di saat kondisi jalan yang memang sudah macet. Sehingga membuat jalur semakin runyam.

Termasuk saat merasakan pengawalan diberikan bukan kepada pihak-pihak seharusnya seperti aturan kendaraan prioritas.

Yang mana, kerap kali ia menduga bila pengawalan itu diberikan kepada orang-orang sipil yang bisa menyewa pengawalan.

"Ada juga patwal yang minta jalan seolah-olah kayak ugal-ugalan kayak dia yang punya jalan itu juga membahayakan dan membuat kesel," keluhnya.

"Kalau mau lihat patwal yang dibayar sama orang kaya tuh di jalan Puncak kalau lagi macet itu tiba-tiba ada patwal pake sirine pake lampu strobe,” keluhnya menambahkan.

“Itu yang saya duga dikawal bukannye pejabat tapi orang kaya. Coba kalau itu tau pasti orang-orang pade kesel," pungkasnya.

Aturan Pengawalan

Melansir situs resmi kepolisian polri.go.id, tercantum aturan pengawalan di jalan raya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Tertulis adanya aturan kendaraan prioritas Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b.Ambulans yang mengangkut orang sakit

c.Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d.Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

e.Iring-iringan pengantar jenazah

f.Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g.Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

BERITA TERKAIT