logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 25 Maret 2023 15:15 WIB

Lusa, Penyidik Jadwalkan Periksa APA Dugaan Pencemaran Nama Baik

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya tengah menangani laporan yang dibuat pihak Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) terhadap pihak dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap Amanda yang rencananya dilakukan Senin lusa.

“Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban Amanda (APA),” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Sejauh ini, proses penanganan terkait laporan yang teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 sudah memeriksa saksi pelapor yakni kuasa hukum Amanda, yakni Enita Edyalaksmita

“Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama Ernita (Kuasa Hukum Amanda atau APA),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), yakni Anastasia Pretya Amanda alias APA bersama dengan kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Laporan polisi tersebut ditujukan kepada pihak tersangka Mario Dandy serta pengacaranya lantaran dikaitkan atau disertakan dalam kasus penganiayaan tersebut.

Perihal laporan polisi yang dibuat pihak APA, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi yang diterima dan akan mendalami laporan tersebut, dengan mengambil keterangan dari pihak yang disertakan dalam laporan.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

“Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” sambungnya.

Trunoyudo menuturkan, laporan polisi dari pihak APA saat ini ditangani oleh penyidik  Subdit Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya, dan kemudian ditindaklanjuti,” jelasnya.

BERITA TERKAIT