test

News

Jumat, 24 Maret 2023 20:03 WIB

Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan, Polres Tangkot Keluarkan Tujuh Imbauan

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan imbauan untuk menjaga kamtibmas selama bulan suci Ramadhan. (Foto: PMJ News/Instagram @kapolresmetrotangerangkota)

PMJ NEWS - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Dalam rangka menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhan, pertama selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing," ungkap Zain Dwi Nugroho melalui akun Instagram pribadinya dikutip pada Jumat (24/3/2023).

"Kedua, tidak menyalakan kembang api atau petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," sambungnya.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya pihaknya juga melarang adanya konvoi kendaraan sahun on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan.

"Yang ketiga, dilarang melakukan konvoi kendaraan atau sahur on the road," ujarnya.

Berikut imbauan lengkap Polres Metro Tangerang Kota yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Ramadhan:

1. Tetap jaga toleransi antar umat beragama dan menghormati di bulan suci ramadan
2. Selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing selama bulan suci ramadan
3. Tidak menyalakan kembang api/petasan yang dapat membahayakan orang lain
4. Dilarang sahur on the road/konvoi kendaraan selama bulan ramadan
5. Pastikan pada saat meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, barang elektronik dimatikan, kompor tidak menyala, antisipasi pencurian dan kebakaran
6. Jangan melakukan sweeping / razia ke tempat hiburan/jual miras/narkoba
7. Dilarang balap liar dan tawuran yang membahayakan jiwa.

BERITA TERKAIT