test

News

Senin, 20 Maret 2023 12:44 WIB

Terbitkan Maklumat, Kapolda Metro Larang Konvoi dan Petasan Saat Ramadan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolda Metro Jaya memberikan sambutan dalam kegiatan doa bersama akhir tahun. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan Maklumat terkait larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 H. Larangan tersebut di antaranya berkumpul menjelang buka puasa dan sahur bersama, konvoi bermotor, serta menyalakan petasan

Maklumat dengan Nomor Mak/01/III/2023 tersebut diterbitkan untuk mewujudkan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Berikut isi lengkap Maklumat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, tertanggal 15 Maret 2023:

Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT