test

Hukrim

Jumat, 17 Maret 2023 18:09 WIB

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Dua Tersangka Penganiaya David

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Proses rekonstruksi dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait upaya damai dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Hal tersebut dikatakannya karena perbuatan dari kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya.

BERITA TERKAIT