test

News

Kamis, 9 Maret 2023 12:23 WIB

Uji Labfor Bareskrim, Polri Sebut Obat Sirop Praxion Masih Aman Dikonsumsi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beri keterangan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sampel obat sirop dari merek Praxion telah diuji di laboratorium forensik (labfor) Bareskrim Polri.

Pengujian sampel obat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terkait kasus gagal ginjal pada anak yang diduga akibat dari obat sirop. Ramadhan menuturkan, pihak dari Labfor telah menguji sampel obat tersebut dan mengkaji kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Hasil uji menyatakan bahwa obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan,” ujar  Ramadhan kepada wartawan, dikutip Kamis (9/3/2023).

Oleh karenanya, Ramadhan menyebut bahwa obat sirop Praxion berdasarkan hasil pengujian dinyatakan masih aman untuk dikonsumsi.

“Artinya tidak melebihi batas kandungan EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) sehingga obat praxion masih aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Terkait kasus gagal ginjal, saat ini terdapat 11 tersangka dimana empat tersangka merupakan tersangka perorangan, dan 7 tersangka merupakan korporasi.

Empat tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) berinisial AIG dan Direktur di PT APG berinisial AS.

Sementara untuk 7 tersangka korporasi yang ditetapkan Bareskrim Polri yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Selain Bareskrim Polri, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua tersangka korporasi yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.


BERITA TERKAIT