Rabu, 1 Maret 2023 13:23 WIB
Mahfud MD Sebut Mario Dijerat Pasal Lebih Berat, Polda Metro: Masih Proses
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Terkait dengan hal tersebut, Polda Metro menanggapi bahwa proses penyidikan kasus masih berlangsung. Sehingga ke depannya masih terbuka dengan perkembangan.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
“Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” sambungnya.
Tersangka Mario Dandy saat ini dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Lebih lanjut, perihal dengan kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan ke tersangka masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya.
“Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, ya, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan,” jelasnya