test

News

Kamis, 23 Februari 2023 14:22 WIB

Sujud Syukur Ayah Terdakwa Arif Rachman yang Divonis 10 Bulan Penjara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ayah Arif Rachman sujud sukur. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Keluarga dari pihak terdakwa Arif Rachman Arifin turut hadir dalam persidangan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (23/2/2023).

Mereka yang hadir di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni istri Arif, Nadia Rahma, serta ayah dari Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, serta istri.

Arif Rachman dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis dan menutup persidangan, istri dari ayah Arif tampak mengatupkan tangan di depan wajahnya.

Sementara ayah Arif terlihat beranjak dari kursinya dan berdiri di sisi sebelah kursinya. Ia kemudian melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang atas putusan vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana selama  10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” Ujar Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

BERITA TERKAIT