logo-pmjnews.com

News

Rabu, 15 Februari 2023 10:40 WIB

Jelang Vonis Bharada E, Karangan Bunga Penuhi PN Jaksel

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Karangan bunga dukungan kepada Bharada E. (Foto: PMJ/Fajar).
Karangan bunga dukungan kepada Bharada E. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Rabu (15/2/2023).

Terdakwa diagendakan akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan untuk Eliezer tanggal 15 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/2/2023).

Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu dengan berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Bharada E, terdapat 4 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

BERITA TERKAIT