Selasa, 16 Juli 2024 14:33 WIB
Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Sidang SYL, Polisi Panggil Sejumlah Saksi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pengeroyokan yang dialami oleh juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucitto sesaat setelah sidang vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengata penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum akan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Salah satunya sekuriti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencana selanjutnya Subdit Jatanras akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. TKP ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ade Ary Kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
"Di situ dikumpulkan lagi saksi-saksi antara lain pihak keamanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu updatenya," sambungnya.
Sejauh ini, lanjut Ade Ary, pihaknya telah nenetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MNM (54) dan S (49) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Iya (tersangka masih) dua yang kemarin itu. Updatenya itu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari bagian pengamanan PN Jakpus," ucapnya.
Ade Ary menyebut, perannya mereka saat melakukan pengeroyokan berbeda-beda. Tersangka MNM (54) diduga memukul korban, dan tersangka S (49) diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban.
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.