Kamis, 4 April 2024 21:02 WIB
Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis Tujuh Bulan Penjara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman tujuh bulan penjara terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan putusannya, Kamis (4/4/2024).
Dewa Made menyatakan Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin," terangnya.
"Hal meringankan, terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin kepemilikan senjata api, terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," sambungnya.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dewa Made pun memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.