test

Hukrim

Senin, 13 Februari 2023 12:21 WIB

Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Valid Klaim Putri Korban Kekerasan Seksual

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada bukti pendukung yang valid yang dapat mendukung klaim dari Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual.

Putri mengklaim menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 lalu yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hakim Wahyu juga menyebutkan tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau Post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT