logo-pmjnews.com

News

Senin, 13 Februari 2023 11:31 WIB

Ibunda Brigadir Yosua Tuding Putri Biang Kerok dan Harap Divonis Berat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Putri Candrawathi saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: PMJ/Fajar).
Terdakwa Putri Candrawathi saat jalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (13/2/2023) terkait sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang kedua terdakwa hari ini yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim atas dakwaan terhadap keduanya yang didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rosti menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Oleh karenanya, ia menilai Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” jelasnya.

BERITA TERKAIT