logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 4 Februari 2023 11:43 WIB

Klaim Diperas Penyidik, Bripka Madih Ternyata Dua Kali Lakukan KDRT

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas penyidik saat membuat laporan dugaan penyerobotan lahan ternyata pernah berurusan dengan Propam karena dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Madih berurusan dengan Propam namun bukan karena persoalan pelaporannya.

“Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan (Madih) ini pernah berurusan oleh Propam, tapi bukan melapor," ungkap Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/1/2023).

Trunoyudo menuturkan, Madih berurusan dengan Propam pada tahun 2014 lantaram dilaporkan oleh istrinya berinisial SK, yang sudah bercerai, terkait kasus KDRT.

“Dan putusannya adalah kurang lebih hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ucap Truno.

Selanjutnya, Masih menikah lagi untuk kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS. Namun pernikahan keduanya disebut tidak dilaporkan ke institusi.

Madih kembali berurusan dengan Propam setelah dilaporkan oleh istrinya yang kedua berinisial SS terkait kasus dugaan KDRT pada bulan Agustus 2022 ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP/B/661/VIII/2022. Namun istrinya belum bisa menghadiri panggilan Propam.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan kasus dugaan KDRT Madih terhadap SS diambil alih Propam Polda Metro Jaya.

“(Madih) belum bisa dilakukan sidang kode etik, karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur,” ungkapnya.

“Saat ini, prosesnya tentu akan di take-over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” jelasnya.

BERITA TERKAIT