Jumat, 3 Februari 2023 13:23 WIB
MenPANRB: Presiden Jokowi Instruksikan Kebut SPBE untuk Cegah Korupsi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan publik menjadi lebih cepat dan sekaligus mencegah terjadinya korupsi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyebut Presiden menaruh perhatian besar pada digitalisasi birokrasi pada seluruh tingkatan. Jokowi telah meneken Perpres Nomor 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember 2022.
"Arahan Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban. Dan bukan sekadar digitalisasi, tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi," ungkap Anas dalam keterangannya, Jumat (2/3/2023).
"Sehingga semua berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan," sambungnya.
Menurut Anas, digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan sangat efektif dalam mencegah korupsi sekaligus mengakselerasi pelayanan publik. Dia menyontohkan negara-negara dengan digitalisasi yang matang mampu menciptakan sistem pemerintahan yang efisien.
"Ini menunjukkan proses digitalisasi di segala lini yang kini menjadi perhatian Presiden akan berperan besar dalam menekan potensi korupsi. Ketika EGDI Indonesia nantinya meningkat, sesuai arahan Presiden Jokowi, maka CPI dan Rule of Law Index juga akan semakin membaik," terangnya.
Contoh sederhana, lanjut Anas, ketika semua pelayanan berbasis pemerintahan digital, tidak ada pengisian data berulang dan tidak ada orang ketemu orang, maka semua akan transparan dan akuntabel.
"Digitalisasi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung. Ini penting dan akan sangat berkontribusi terhadap pencegahan praktik korupsi karena semua kegiatan layanan pemerintah dapat dikontrol secara terbuka oleh masyarakat," tukasnya.