test

Hukrim

Kamis, 2 Februari 2023 09:41 WIB

Hari Ini Sidang Lanjutan Putri Candrawathi dan Bharada E

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)

PMJ NEWS - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (2/1/2023).

Agenda persidangan kedua terdakwa hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni agenda duplik atau jawaban dari replik jaksa penuntut umum.

“Betul, sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dijatuhi tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup akibat terjerat dalam dua perkara, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT