logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 31 Januari 2023 19:33 WIB

Ricky Rizal Bakal Jalani Sidang Vonis Pidana 14 Februari 2023

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ricky Rizal menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)
Terdakwa Ricky Rizal menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)

PMJ NEWS - Proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal akan segera mencapai puncaknya dengan pembacaan vonis.

Majelis hakim yang menangani perkara ini telah mengagendakan sidang pembacaan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Ricky, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.

Selain Ricky Rizal, terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga akan segera menjalani sidang vonis.

BERITA TERKAIT