test

Hukrim

Selasa, 31 Januari 2023 10:43 WIB

Hari Ini, Satu Terdakwa Kasus ACT Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Aksi Cepat Tanggap. (Foto: PMJ/Dok ACT).

PMJ NEWS - Salah satu terdakwa perkara penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Persidangan tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang terdakwa Novariyadi Imam Akbari agenda untuk pembacaan tuntutan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Agenda tersebut sedianya dilaksanakan pada persidangan sebelumnya hari Selasa (24/1/2023). Namun saat itu jaksa menyatakan bahwa tuntutan untuk terdakwa Novariyadi Imam Akbari belum selesai disusun.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa menggelapkan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), dengan total dananya yang diselewengkan sebesar Rp117.982.530.997.

Tiga terdakwa lain juga turut didakwa melakukan penggelapan dana, yakni mantan pendiri dan presiden ACT, Ahyudin. Mantan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana binti Hermain.

Terdakwa Ahyudin telah divonis majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain divonis 3 tahun penjara.

BERITA TERKAIT