logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 30 Januari 2023 16:40 WIB

Jaksa Sudah Pertimbangkan Kejujuran Bharada E dengan Tuntutan 12 Tahun Bui

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Bharada E jalani sidang. (Foto: PMJ/Fajar/Layar CNN Indonesia).
Bharada E jalani sidang. (Foto: PMJ/Fajar/Layar CNN Indonesia).

PMJ NEWS - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait hal tersebut, jaksa mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan sikap jujur dari Bharada E selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa status Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipertimbangkan dalam tuntutannya.

Meski begitu, jaksa menilai Bharada E mempunyai peran yang dominan dari terdakwa lain, kecuali Ferdy Sambo, yakni sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Oleh karenanya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengkaji lebih dalam untuk menjatuhkan putusan lebih ringan terhadap Bharada E dari tuntutan jaksa.

“Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran para terdakwa lainnya, terkecuali Ferdy Sambo, pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua,” kata jaksa.

“Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam,” jelasnya

BERITA TERKAIT