test

Hukrim

Jumat, 27 Januari 2023 18:22 WIB

Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut dengan pidana 3 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar Liputan6)

PMJ NEWS - Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 3 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Hendra dalam perkara tersebut didakwa merintangi penyidikan atas perintah dari Ferdy Sambo yang memerintahkan untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Hendra Kurniawan terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Sementara satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT