Rabu, 24 Juli 2019 16:31 WIB
Ampunn...Tersangka Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara
Editor: Redaksi
PMJ- Pemain film berbakat Jefri Nichol harus berurusan dengan polisi lantaran dirinya tertangkap menggunakan narkoba. Polisi juga telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
"Statusnya sudah tersangka yah JN," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Jefri pun terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6,01 gram ganja di kediaman Jefri Nichol.
[caption id="attachment_34256" align="aligncenter" width="1280"] Wajah Jefri Nichol saat jumpa pers. (Foto: PMJ News/ KIK/ FJR)[/caption]
"JN dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," ujarnya.
Polisi menangkap Jefri di sebuah minimarket di kawasan Santa, Jakarta Selatan saat sedang membeli vapir. Dari situ polisi langsung menggeledah kediaman Jefri dan menemukan ganja yang disimpannya di dalam kulkas. (Fjr/Kik/Gtg).