test

News

Kamis, 26 Januari 2023 15:24 WIB

Polri Hentikan Perpanjangan Pelat Nomor Khusus RF-QH-IR

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Humas Polri)

PMJ NEWS -  Korlantas Polri saat ini telah menghentikan perpanjangan masa berlaku untuk pelat nomer kendaraan khusus atau rahasia, seperti pelat RF, QH, dan IR.

Masa berlaku dari pelat khusus tersebut nantinya akan dihabiskan sampai tahun 2023 bagi yang masih berlaku pelatnya.

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

“Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” ucapnya.

Yusri memaparkan, penghentian perpanjangan pelat nomor khusus tersebut nantinya akan didukung dengan merevisi peraturan polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), yang tengah dirancang ulang dan ditargetkan selesai pada Februari 2023.

“Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, alasan perpanjangan masa berlaku pelat khusus tersebut dihentikan karena maraknya warga sipil yang menggunakan dengan arogan dan membahayakan orang lain.

“Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah nggak jelas, yang RF, terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR,” tandasnya.

BERITA TERKAIT