test

News

Jumat, 21 Agustus 2020 15:47 WIB

Simpel, Begini Syarat dan Tahapan Bayar Pajak Mobil Secara Online

Editor: Ferro Maulana

Bayar pajak mobil secara online. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Membayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan pemilik setiap tahun. Namun mengunjungi Kantor Samsat terdekat bisa jadi sulit dilakukan semasa pandemi virus Covid-19 karena alasan kesehatan. Kini ada cara yang sangat mudah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan cara membayar pajak mobil secara online menjadi salah satu alternatif tetap menjadi warga negara yang taat pajak.

Menurutnya, dengan membayar pajak mobil via online tidak sulit dilakukan, dengan cara ini pemilik tak perlu sampai repot keluar rumah sebab bisa dilakukan melalui handphone.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto: PMJ News/Fjr)

Prosedur dan Syarat Pembayaran Pajak Mobil Secara Online

A. Syarat Bayar Pajak Mobil Online

Pembayaran via online butuh persiapan berkas agar agar transaksi pembayaran valid dan sah.

Berikut syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan:

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir kendaraan atau blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (untuk kode bayar melalui SMS).
  3. Wajib Pajak memiliki nomor rekening tabungan.
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (lima tahunan).
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.
  7. Wajib Pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

B. 10 Tahapan Cara Bayar Pajak Mobil Online

Pajak kendaraan STNK. (Foto: PMJ/ Dok Net/ Ilustrasi)

Usai pemilik kendaraan memahami persyaratan yang telah ditentukan maka hanya bermodal ponsel pemilik dapat memulai melakukan tahapan pembayaran pajak mobil online dengan cara berikut ini:

1.Unduh dan install aplikasi Samsat Online Nasional dari Playstore (AppStore belum tersedia).

2. Buka aplikasi dan klik menu 'Pendaftaran' untuk memulai proses pembayaran pajak kendaraan.

3. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK”.

4. Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju, apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

6. Klik menu 'Lanjutkan' setelah yakin dengan pengisian formulir.

7. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

8. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal klik 'Setuju' untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar digunakan sebagai tanda pembayaran kepada alat pembayaran elektronik yang telah bekerjasama.

9. Apabila kode bayar sudah keluar, pemilik kendaraan tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM. Namun yang perlu diingat, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

10. Pasca melakukan pembayaran, pemilik akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

Setelah itu, dalam rentang 30 hari, pemilik tetap harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Usai, mengetahui cara bayar pajak mobil online beserta syarat yang harus dipenuhi. Maka pemilik kendaraan bermotor tentunya dapat mempersiapkan segala persyaratan mulai dari sekarang.

Patut diingat, pembayaran lebih awal dari tenggat pembayaran pajak tentunya lebih menyenangkan, dan agar terhindar dari lupa yang membuat pemilik dibebankan denda.(Samsat/ Fer)

BERITA TERKAIT