test

Hukrim

Selasa, 24 Januari 2023 20:32 WIB

Serupa Ibnu Khajar, Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana persidangan terdakwa penggelapan dana ACT, Hariyana Hermain di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hariyana Hermain dengan hukuman pidana 3 tahun penjara atas kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Hakim Ketua Hariyadi menyatakan bahwa terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” katanya.

Dalam kasus tersebut, mantan Vice President Operational ACT tersebut terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Penggelapan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan juga mantan presiden ACT Ibnu Khajar.

BERITA TERKAIT