Selasa, 24 Januari 2023 15:23 WIB
Penasehat Hukum Kuat Maruf Nilai, Jaksa Berimajinasi Soal Perselingkuhan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma’ruf menilai isu perselingkuhan yang disertakan dalam pembacaan tuntutan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya imajinasi picisan.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (24/1/2023).
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban hanyalah majinasi picisan Penuntut Umum,” ujar tim PH terdakwa Kuat Ma’ruf, Selasa (24/1/2023).
Tim PH beralasan karena alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangan saksi.
“Karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban,” jelasnya.