test

Hukrim

Selasa, 24 Januari 2023 15:23 WIB

Penasehat Hukum Kuat Maruf Nilai, Jaksa Berimajinasi Soal Perselingkuhan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Kuat Maruf dalam persidangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma’ruf menilai isu perselingkuhan yang disertakan dalam pembacaan tuntutan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya imajinasi picisan.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (24/1/2023).

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban hanyalah majinasi picisan Penuntut Umum,” ujar tim PH terdakwa Kuat Ma’ruf, Selasa (24/1/2023).

Tim PH beralasan karena alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangan saksi.

 “Karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban,” jelasnya.




BERITA TERKAIT