logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 12:46 WIB

JPU: Senjata Brigadir J Diambil dan Diamankan untuk Permudah Eksekusi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr).
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr).

PMJ NEWS -  Jaksa penuntut umum (JPU) menilai senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sengaja diamankan sebelum Brigadir J dibunuh.

Perintah tersebut dikatakan untuk memuluskan rencana dari Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J di Rumah Duren Tiga’ pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut dikatakan jaksa ketika membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo juga dikatakan memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengambil seniata tersebut yang diamankan di mobil dan diserahkan ke Sambo untuk memudahkan eksekusi.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” ucap Jaksa.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT