test

Hukrim

Kamis, 29 Desember 2022 20:22 WIB

Ahli Digital Forensik Ungkap Laptop yang Patah Terbagi Jadi 15 Bagian

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Heri Priyanto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Inews).

PMJ NEWS -  Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Heri Priyanto hadir dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (29/12/2022).

Dalam persidangan, Heri mengungkapkan bahwa laptop merek Microsoft Survice yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rusak dan patah menjadi belasan bagian.

Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Heri soal pemeriksaan barang bukti laptop Microsoft Surface. Namun dikatakan Heri laptop tersebut kondisi rusak menjadi 15 bagian.

“Barang bukti diterima tanggal 25 Agustus. Dari hasil pemeriksaan kami, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, barang bukti telah terurai, atau sebagian retak, patah dan retak menjadi 15 bagian,” ujar Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut, Heri menuturkan bahwa bagian VCD maupun mesin utama mainboardnya patah atau terpisah menjadi tiga bagian, sehingga komponen utamanya sudah tidak bisa terkoneksi dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk baranh bukti ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah,” jelas Heri.

 

 

BERITA TERKAIT