Selasa, 20 Desember 2022 08:07 WIB
Doni Salmanan Tak Dimiskinkan, SWI: Picu Ketidakpuasan Masyarakat
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Putusan pengadilan berkenaan kasus Doni Salmanan memicu ketidakpuasan masyarakat.
Alasannya, pengadilan memutuskan tidak memiskinkan Doni Salmanan dan justru mengembalikan seluruh aset miliknya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Soal putusan tersebut, SWI menyebut bahwa masyarakat khususnya para korban merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya
Untuk diketahui, dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara.
Sedangkan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.
Namun demikian, Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang telah dibuat tetap harus dihormati.
"Tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Tapi kita juga harus menghormati pengadilan," terang Tongam dalam siaran persnya, Selasa (20/12/2022).
Di kesempatan yang sama, Tongam mengimbau bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut untuk melakukan upaya-upaya hukum. Antara lain, gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit.