logo-pmjnews.com

News

Selasa, 20 Desember 2022 07:07 WIB

Kapolda Metro: Mobil Pelat RF Harus Ditilang Bila Terbukti Melanggar

Editor: Ferro Maulana

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS -  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang bila terbukti melanggar aturan.

Bahkan, Fadil menginstruksikan kepada seluruh personel yang bekerja di balik layar sesegera mungkin melaporkan kejadian kepada anggota Polri yang ada di lapangan.

Usai memberikan arahan kepada petugas yang mengawasi CCTV, Fadil pun langsung menuju ke personel yang bertindak di bagian Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).

Kapolda memperingatkan kepada petugas yang berjaga untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat nomor RF.

Hal itu mengingat kendaraan tersebut sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Ada nggak pelat RF yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) aja kalau melanggar yang menggunakan pelar RF itu biar tahu kalau RF pun tidak ada pegecualian,” tutur Fadil.

“Jadi, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau melanggar tetap kita tindak,” sambungnya menegaskan.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),  terdapat beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa dengan syarat dan hanya jenis tertentu yang mendapatkan prioritas.

Ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak istimewa saat berada di jalan dan harus diberi prioritas oleh pengguna jalan.

Jenis-jenis kendaraan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2.Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6.Iring-iringan pengantar jenazah.

7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT