Rabu, 14 Desember 2022 09:06 WIB
Polisi Tahan Delapan Pelaku Penyiksaan ART di Apartemen Jaksel
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penyiksaan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SK (23) yang dilakukan majikan di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti terkait penyiksaan ART. Salah satunya kandang anjing.
Selain itu, terdapat rantai pengikat anjing dan sejumlah alat kebersihan seperti ember, gayung, lap pel, dan barang lainnya. Belum diketahui barang bukti mana saja yang digunakan dalam kasus ini.
"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini, Senin (12/12/2022).
Adapun pelaku penyiksaan yang berjumlah delapan orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Di antaranya majikan pasangan suami istri. Mereka menganiaya dengan menyiram air panas hingga merantai korban di kadang anjing.
Para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.