Rabu, 7 Desember 2022 14:22 WIB
Soal Interogasi, Beda Keterangan Benny Ali dan Tanggapan Kuat Maruf
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Terdakwa Kuat Ma’ruf menanggapi kesaksian mantan Karo Provos Divpropam Polri Benny Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses pemeriksaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan ketika hakim ketua Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan kepada Kuat Ma’ruf untuk menanggapi kesaksian yang diberikan Benny Ali.
Kuat Ma’ruf menyebut bahwa dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, melainkan pemeriksaan di Rumah Saguling.
“Mohon izin Pak Benny, maaf sebelumnya. Karena ini menyangkut nasib saya dan keluarga saya. Jadi saya mengatakan di sini,” ujar Kuat di persidangan, Rabu (7/12/2022).
“Pada saat itu, Pak Benny tidak pernah memeriksa saya, menginterogasi di Duren Tiga. Yang pernah, itu setelah beberapa hari, itu ada Saguling,” kata Kuat.
“Pak Benny bilang ke saya, 'Kuat, kalau ada yang nanya, kamu bilang sudah diinterogasi saya ya. Karena saya sudah terlanjur ngomong sama Kapolri. Jadi biar sinkron ya Wat’. Itu yang saya dengar,” ucap Kuat.
Hakim kemudian menanyakan kepada saksi Benny Ali soal keterangan yang diberikan Kuat Ma’ruf dalam menanggapi kesaksian yang dikatakan Benny Ali sebelumnya. Lalu Benny Ali menjawab bahwa tanggapan dari Kuat Ma’ruf adalah tidak benar.
“Gimana saudara saksi?,” tanya hakim.
“Tidak benar,” jawab Benny.