logo-pmjnews.com

News

Selasa, 6 Desember 2022 15:43 WIB

Cegah Pelanggaran, Polres Tangsel Mulai Operasikan Kendaraan ETLE Mobile

Editor: Hadi Ismanto

Polisi mulai memberlakukan kendaraan tilang elektronik atau ETLE secara mobile. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polisi mulai memberlakukan kendaraan tilang elektronik atau ETLE secara mobile. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan kendaraan tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile. Sistem ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.

"Per tanggal 5 Desember 2022, Satlantas Polres Tangsel sudah memberlakukan ETLE Mobile. Perangkat ETLE diletakan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Dicky menjelaskan, dalam pengoperasiannya ETE mobile ini akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara meng-capture secara otomatis. Selanjutnya, pelanggaran tersebut diverifikasi ke kantor dan selanjutnya dikirimkan kepada pelanggar.

"Nantinya, ETLE akan mencapture secara otomatis pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran capture akan dikirimkan kepada kantor untuk melakukan verifikasi, kemudian akan dikirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas tersebut," tuturnya.

Menurut Dicky, dalam tahap awal pihaknya mengerahkan 8 personel untuk melaksanakan patroli ETLE mobile ini. "Enam di antaranya ditempatkan back office dan sisanya berpatroli di mobil tilang elektronik," ucapnya.

Selain penindakan, lanjut Dicky, Satlantas Polres Tangerang Selatan juga membuka posko pelayanan dan pengaduan E-TLE. "Posko ini akan beroperasi Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB," tukasnya.

BERITA TERKAIT