logo-pmjnews.com

News

Selasa, 6 Desember 2022 13:22 WIB

Tok, Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RKUHP Jadi UU

Editor: Hadi Ismanto

Gedung DPR/ MPR Ri di Senayan, Jakarta. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Gedung DPR/ MPR Ri di Senayan, Jakarta. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Menjawab pernyataan pimpinan rapat, anggota DPR yang hadir serentak menyatakan setuju. "Setuju," seru peserta rapat paripurna pengesahan KUHP tersebut.

Setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat, Sufmi Dasco pun mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi Undang-undang. Selanjutnya, KUHP akan diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I, Kamis (24/11/2022). Sebagaimana mekanisme yang berlaku, kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna.

Melansir dari laman resmi DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik.

BERITA TERKAIT