Jumat, 25 November 2022 10:41 WIB
Proyek Tol Fiktif Palembang, Tersangka Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Bareskrim Polri selesai melakukan penyidikan kasus penipuan modus proyek pembangunan jalan tol fiktif di Palembang, Sumatera Selatan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, modus yang dilakukan tersangka BH yakni menawarkan korban USB kerja sama investasi dengan surat kontrak kerja fiktif.
“Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka BH adalah menawarkan kerja sama investasi kepada korban USB, dengan cara membuat surat kontrak kerja fiktif,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/11/2022).
Dalam penjelasannya, Ramadhan menuturkan bahwa korban yang merupakan pemilik PT KKPP ditawarkan tersangka BH akan bekerja sama dengan PT WK cabang Palembang untuk pengerjaan proyeknya. Namun ternyata kontrak yang ditandatangani adalah fiktif, sehingga korban mengalami kerugian Rp 18,4 miliar.
“Pengadaan material agregat A pada proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Seksi 2 yang berada di daerah Palembang, Sumatera Selatan,” ucap Ramadhan.
“Akan tetapi, setelah ditelusuri, ternyata kontrak tersebut adalah dokumen fiktif dan tidak ada arsip dokumen tersebut di PT WK, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 18,4 miliar,” tambahnya
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua,” jelasnya.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.