logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 6 Juni 2022 15:22 WIB

Tukang Es Buah Jadi Tersangka Kasus Penusukan Pengendara Motor Hingga Tewas

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

MB Pelaku penusukan pengendara motor. (Foto: PMJ/Yeni).
MB Pelaku penusukan pengendara motor. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Tukang es buah berinisial MB (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengendara sepeda motor bernama Nadi (43). Penusukan itu terjadi di Kampung Pulo, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka ditangkap di kampung halamannya di Palembang. Tersangka MB diketahui melarikan diri usai melakukan penusukan terhadap Nadi.

"Setelah korban menerima tusukan pisau dari tersangka dan meninggal dunia, tersangka melarikan diri. Pada 1 Juni 2022, tersangka ditangkap di Polsek Ilir Barta, Palembang," kata Zulpan dalam konferensi pers, Senin (6/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

Dikatakan Zulpan, penusukan ini berawal dari keributan yang terjadi usai korban menabrak motor tersangka. Kemudian, saat tersangka melihat korban melintas di depannya, tersangka melakukan penghadangan dengan pisau.

"Ada perkelahian sehingga korban menerima tusukan pisau dari tersangka dan meninggal dunia. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, total 3 tusukan," sambungnya.

Terkait kasus ini, tersangka MB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT