test

News

Minggu, 13 November 2022 06:06 WIB

Begini Mekanisme Pengambilan Pengembalian Denda Titipan Tilang

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Bripka Didi Wardi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar lalu lintas biasanya akan ditilang oleh polisi. Sebagian masyarakat merasa proses penyelesaian dari tilang masih berbelit-belit sehingga dianggap merepotkan saat mengurusnya.

Polisi menyebutkan bahwa hal tersebut bukanlah keputusan dari pihak kepolisian saja, melainkan melibatkan pihak lain dalam pembuatan mekanisme, yakni kejaksaan dan pengadilan.

Pelanggar lalu lintas yang membayar denda tilang saat ini dikenakan biaya maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Namun setelah melalui proses persidangan, pelanggar dapat menerima kembali pengembalian uang dendanya apabila dendanya ternyata tidak dikenakan denda maksimal.

“Jadi, pelanggar semua dikenakan denda maksimal. Itu baru sebatas denda titipan. Jadi dalam arti denda titipan ini jadi dendanya ini sesuai pelanggaran,” ujar Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Bripka Didi Wardi, Jumat (11/11/2022).

“Misalkan bapak melanggar sabuk, misalkan bapak ini melanggar ganjil genap, di situ untuk denda ancamannya berbeda. Ganjil genap misalkan dendanya 500 ribu, untuk misalkan sabuk dendanya 250 ribu. Nah setelah kita proses melakukan pembayaran, setelah pembayaran itu kita jadwalkan, dalam arti kita jadwalkan sidang,” tambahnya.

Pelanggar yang telah diberikan jadwal sidang kemudian dapat melanjutkan prosesnya tanpa perlu menghadiri sidang. Pengembalian denda titipan dari denda maksimal yang dikenakan dapat diambil setelah putusan sidang.

“Dalam kita jadwalkan sidang itu, bapak ibu itu tidak perlu menghadiri sidang, dalam arti berkasnya dengan secara mekanisme tetap kita sidangkan. Nah nanti untuk pengembaliannya biar tahu dari bayar denda titipan misalkan denda maksimal, itu bisa diambil setelah putusan sidang,” paparnya.

 “Nah untuk mengakses untuk dapat mengambil sisa putusannya, bisa diakses lewat link website kejaksaan. Bapak ibu tinggal masuk ke link tilangkejaksaanri, nanti disitu masuk. Setelah tanggal sidang, bapak ibu cuma hanya masukin nomor register tilang yang diterima,” sambungnya.

Sisa putusannya nanti kemudian akan dikirimkan melalui surat ataupun pesan singkat, dan pengambilan pengembaliannya dapat melalui Bank BRI maupun ditransfer

“Nanti ada kemudahannya juga untuk pengambilan pengembaliannya, bisa langsung datang ke BRI, maupun nanti ditransfer lewat aplikasi,” tandasnya

BERITA TERKAIT