test

News

Kamis, 10 November 2022 22:01 WIB

Hari Pahlawan, Petugas KA Layani Penumpang dengan Kostum Perjuangan

Editor: Ferro Maulana

Petugas KA pakai baju pahlawan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Menyambut hari Pahlawan yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 November, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyemarakkan dengan penggunaan kostum bertema pahlawan oleh petugas di Stasiun Gambir dan Pasarsenen.

Petugas berkostum pahlawan melayani penumpang di beberapa lokasi diantaranya loket, customer service dan petugas boarding.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, di Hari Pahlawan tahun ini, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan kejutan kepada 10 penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang berulang tahun dengan memberikan kue ulang tahun dan voucher  kereta sebagai apresiasi dari KAI.

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membangkitkan rasa nasionalisme dengan menghargai jasa-jasa pahlawan.

“Bersamaan dengan momentum hari pahlawan para petugas juga turut melakukan sosialisasi aturan yang perlu diperhatikan calon penumpang saat akan menggunakan jasa Kereta Api Jarak Jauh,” terang Eva kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, aturan tersebut mengacu pada upaya pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1.Usia 18 tahun ke atas:a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b)WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b)Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2.Usia 6-17 tahun:

a)Wajib vaksin kedua

b)Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c)Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Eva melanjutkan, pengguna jasa yang tidak dapat memenuhi persyaratan saat pemeriksaan tiket makatidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan proses pembatalan tiket di loket sesuai prosedur normal.

“PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan tetap diwajibkan memakai masker. PT KAI juga melakukan pembersihan sarana KA secara berkala dengan disinfektan, penyediaan hand sanitizer di atas KA maupun di stasiun, penyediaan perangkat cuci tangan diberbagai area layanan dan pembagian healthy kit bagi penumpang,” tuturnya.

PT KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar layanan KAJJ yang beroperasi tetap aman, nyaman dan sehat.

BERITA TERKAIT