logo-pmjnews.com

News

Senin, 14 Maret 2022 14:05 WIB

KAI Tertibkan 326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol

Editor: Ferro Maulana

PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar. (Foto: PMJ News).
PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Demi menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) serta keamanan masyarakat, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan setempat melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol yang akan berlangsung secara bertahap.

Pada penertiban hari ini, Senin (14/3/2022) dilakukan pada jarak kawasan KM 5+800 sd KM 7+500 dengan total sebanyak 326 bangunan liar yang bakal ditertibkan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan kegiatan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personil.

“Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen. Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut,” jelas Eva kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (14/3/2022).  

PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar. (Foto: PMJ News).
PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar. (Foto: PMJ News).

“Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif. Sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri,” sambungnya.

Di kesempatan yang sama, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” .

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Kemudian, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.

Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.

BERITA TERKAIT