logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 9 November 2022 18:03 WIB

Jual Ratusan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pengedar obat keras diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Pengedar obat keras diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan pengedar ratusan obat keras jenis tramadol dan haxymer pada Kamis (03/11/2022) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang laki-laki KFA (20) warga Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

"Berawal informasi dari masyarakat bahwa pada Kamis (03/11) sekira jam 16.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Cilegon-Serang, Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon akan ada transaksi obat keras," kata Shilton pada Rabu (09/11/2022).

Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak menuju lokasi.

"Setelah tiba di lokasi ada seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-ciri sama dengan informasi, kemudian langsung kami amankan satu orang pria yang mengaku bernama KFA," tambah Shilton.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 150 butir obat keras jenis tramadol dan 500 butir haxymer serta satu handphone merek OPPO warna gold.

"Dari keterangan tersangka bahwa obat keras tersebut dibeli dari DPO seharga Rp690.000,- dengan tujuan diedarkan atau dijual untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Saat ini tersangka dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutupnya.

BERITA TERKAIT