logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 31 Oktober 2022 15:42 WIB

Dibuat Pusing, Hakim Minta ART Susi Dihadirkan Setiap Sidang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

ART Ferdy Sambo beri kesaksian di sidang. (Foto: PMJ/Fajar).
ART Ferdy Sambo beri kesaksian di sidang. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta kepada salah satu asisten rumah tangga (ART) Susi untuk selalu dihadirkan dalam setiap persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim meminta Susi selasu dihadirkan lantaran keterangan dan kesaksian yang diberikan Susi berbeda dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta berbelitnya jawaban saat ditanya.

“Tetapi terserah kamu, apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?” ujar hakim kepada Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hakim kemudian mempersilakan Susi bercerita kejadian tanggal 4 Juli di Magelang. Susi yang saat itu sedang beberes di dapur mengetahui Putri turun ke ruang keluarga untuk beristirahat di sofa dan meminta Susi menghangatkan wedang serta menyiapkan air panas.

“Habis itu saya beres-beres di dapur, enggak lama Om Yosua keluar ke arah kamar ART, masuk ke arah Ibu, untuk mau mengangkat ibu ke atas. Terus belum sempat angkat,” ucap Susi.

Hakim kemudian menanyakan siapa saja yang berada saat itu dan Susi menjawab ada Putri dan Kuat Ma’ruf. Hakim kemudian mempertanyakan kesaksian Susi tersebut.

“Belum sempat mengangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP kamu bilang begini ceritamu ‘jam 22.00 WIB Bu Putri Candrawathi, saya, Richard, Kuat, Nofriansyah sedang berkumpul di ruang keluarga.’ Jadi yang mana yang benar?” tanya hakim.

Jangan diteruskan dulu. Yang benar di BAP ini kan, ‘Setelah kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Bu Putri, Kuat dan Richard, serta saya kaget. Dan kemudian Richard berkata, jangan gitu lah bang. Itu kan ibu, bukan orang lain. Lalu setelah itu, saya melihat Bu Putri diangkat oleh Nofriansyah.’ Itu keteranganmu, berarti sudah sempat diangkat,” tambah hakim.

Susi menjawab pertanyaan hakim dengan menyebut Bharada E saat itu belum ada dan Brigadir J saat itu menghampiri dan ingin mengangkat Putri, tetapi dilarang oleh Kuat.

“Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu Putri?” tanya hakim.

“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” jelas hakim.

BERITA TERKAIT