test

News

Rabu, 26 Oktober 2022 09:45 WIB

Hari Ini, Pembacaan Putusan Sela Terdakwa Ferdy Sambo Cs

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Putusan sela Ferdy Sambo Cs. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Empat terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (26/10/2022).

Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf diagendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Putusan sela mereka keputusan Majelis Hakim atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa yang akan dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

“Mulai jam 09.30 ya, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kan sama (anggotanya),” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, PN Jaksel juga mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Irfan Widyanto, serta agenda pembacaan eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Ketiganya akan menjalani persidangan di ruang sidang 3 PN Jaksel secara bergantian mulai pukul 09.30 WIB.

“Sedangkan untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain,” tandasnya.

BERITA TERKAIT